Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2024/PA.ME Nursai binti Sober Ahmad bin Nangcik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2024/PA.ME
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nursai binti Sober
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riasan Syahri, S.H.,M.HNursai binti Sober
Tergugat
NoNama
1Ahmad bin Nangcik
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan harta – harta pada poin 11 gugatan ini terhadap tanahnya merupakan milik tergugat.
  3. Menyatakan harta – harta pada poin 11 terhadap kebun maupun bangunan rumahnya merupakan harta bersama milik penggugat dan tergugat
  4. Membagi Harta – harta kebun maupun bangunan rumah pada poin 11 gugatan ini masing masing penggugat dan tergugat adalah ½ bahagian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Menyatakan bahwa harta – harta pada point 12 adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat
  6. Membagi harta bersama pada poin 12 masing – masing kepada penggugat dan tergugat ½ bahagian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat
  8. Meletakkan sita jaminan terhadap harta – harta pada poin 11 dan 12, selama perkara belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  9. Menyatakan hasil hasil kebun dari poin 11 dan 12 adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat
  10. Menyatakan hasil – hasil kebun antara penggugat dari tahun 2022 sampai diajukan gugatan (sampai dengan bulan maret 2024) adalah Rp. 540.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) merupakan harta bersama milik penggugat dan tergugat
  11. Membagi hasil kebun kepada penggugat dan tergugat masing – masing mendapatkan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
  12. Menyatakan harta bersama hasil kebun antara penggugat dan tergugat adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta) perminggu
  13. Menyatakan bahagian penggugat dari hasil kebun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perminggunya.
  14. Menghukum penggugat dan tergugat  agar memberikan bahagian harta bersama yang dikuasainya
  15. Menghukum tergugat agar memberikan bahagian kebun kepada penggugat sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)
  16. Menghukum tergugat memberikan hasil kebun kepada penggugat setiap minggu berjalan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  17. Menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
  18. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
  19.  Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak