Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan harta – harta pada poin 11 gugatan ini terhadap tanahnya merupakan milik tergugat.
- Menyatakan harta – harta pada poin 11 terhadap kebun maupun bangunan rumahnya merupakan harta bersama milik penggugat dan tergugat
- Membagi Harta – harta kebun maupun bangunan rumah pada poin 11 gugatan ini masing masing penggugat dan tergugat adalah ½ bahagian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menyatakan bahwa harta – harta pada point 12 adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat
- Membagi harta bersama pada poin 12 masing – masing kepada penggugat dan tergugat ½ bahagian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat
- Meletakkan sita jaminan terhadap harta – harta pada poin 11 dan 12, selama perkara belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan hasil hasil kebun dari poin 11 dan 12 adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat
- Menyatakan hasil – hasil kebun antara penggugat dari tahun 2022 sampai diajukan gugatan (sampai dengan bulan maret 2024) adalah Rp. 540.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) merupakan harta bersama milik penggugat dan tergugat
- Membagi hasil kebun kepada penggugat dan tergugat masing – masing mendapatkan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
- Menyatakan harta bersama hasil kebun antara penggugat dan tergugat adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta) perminggu
- Menyatakan bahagian penggugat dari hasil kebun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perminggunya.
- Menghukum penggugat dan tergugat agar memberikan bahagian harta bersama yang dikuasainya
- Menghukum tergugat agar memberikan bahagian kebun kepada penggugat sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat memberikan hasil kebun kepada penggugat setiap minggu berjalan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
- Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|